Kaya33 – Ketahui Aturan Seragam Sekolah dari Kemendikbud untuk Anak SD, SMP, dan SMA

Perlengkapan Sekolah Anti-Mubazir untuk Anak
Jakarta

Menjelang tahun ajaran baru, anak-anak perlu menyiapkan berbagai hal sebelum masuk sekolah, terutama seragam untuk jenjang sekolah yang baru. Seragam sekolah bukan hanya soal pakaian yang dikenakan setiap hari oleh siswa, tetapi juga mencerminkan identitas, disiplin, dan semangat belajar.

Di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan aturan resmi terkait seragam sekolah yang berlaku untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman sekaligus menanamkan nilai kesetaraan di lingkungan sekolah.

Dalam peraturan tersebut, Kemendikbud mengatur jenis-jenis seragam, ketentuan pemakaian, hingga aspek fleksibilitas yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah atau kebijakan sekolah masing-masing. Meski terlihat sederhana, seragam sekolah memiliki peran penting dalam membentuk budaya pendidikan yang tertib dan inklusif.

Bagi siswa di tingkat SD, SMP, dan SMA, terdapat beberapa jenis seragam yang wajib dikenakan sesuai jadwal yang ditentukan sekolah. Mulai dari seragam nasional, seragam pramuka, hingga seragam khas daerah atau sekolah tertentu, semuanya memiliki fungsi dan makna tersendiri.

Begitu juga dengan aturan seragam menggambarkan semangat keberagaman yang tetap dalam bingkai kebangsaan. Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah dari Kemendikbud RI diterapkan di jenjang SD, SMP, dan SMA? 

Aturan seragam sekolah dari Kemendikbud untuk anak SD, SMP dan SMA

Sesuai aturan mengenai seragam sekolah ini terkandung dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Bunda dapat mengarahkan Si Kecil untuk menaati aturan berpakaian, termasuk model seragam yang diperbolehkan, seperti berikut ini:

  1. Siswa SD/SLB Tingkat Dasar mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih sebagai atasan dan celana atau rok berwarna merah marun sebagai bawahan.
  2. Siswa SMP/SLB Tingkat Menengah Pertama memakai seragam nasional dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  3. Siswa SMA/SLB Tingkat Menengah Atas dan SMKLB menggunakan seragam nasional berupa kemeja putih dipadukan dengan celana atau rok berwarna abu-abu.
  4. Khusus siswa di Provinsi Aceh, seragam nasional mengikuti ketentuan khusus yang berlaku di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah.
  5. Seragam nasional wajib dikenakan minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta saat mengikuti upacara bendera.
  6. Saat upacara bendera, seragam harus dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi. Bagian depan topi wajib menampilkan logo Tut Wuri Handayani.
  7. Seragam pramuka maupun seragam khas sekolah dikenakan pada hari-hari tertentu sesuai kebijakan masing-masing sekolah.
  8. Pakaian adat dikenakan saat berlangsungnya kegiatan atau upacara adat tertentu.

Model dan warna seragam nasional

A. SD/SLB

Laki-laki:

– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Celana pendek warna merah hati 5 cm di atas lutut/celana panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam

Perempuan:

– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Rok pendek lipit searah warna merah hati 5 cm di bawah lutut/rok panjang sampai mata kaki disertai ikat pinggang hitam lebar 3 cm
– Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam

B. SMP/SMPLB

Laki-laki:

– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Celana pendek warna biru tua 5 cm di atas lutut/celana panjang minimal 44 cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3 cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam

Perempuan:

– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna biru tua 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3 cm
– Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam

C. SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Laki-laki:

– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Celana panjang warna abu-abu model biasa/lurus berlingkar kaki minimal 44cm disertai ikat pinggang hitam lebar 3 cm (bersaku kiri kanan dan saku vest di belakang)
– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam

Perempuan:

– Kemeja putih lengan pendek yang bersaku di kiri, dimasukkan ke celana
– Rok pendek lipit di hadap kiri kanan warna abu-abu 5 cm di bawah lutut/rok panjang disertai ikat pinggang hitam lebar 3cm
– Bagi yang berkerudung maka kemeja putih lengan panjang dan rok panjang dengan jilbab warna putih
– Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
– Sepatu hitam

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fir/fir)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.