
Setelah menyelesaikan pendidikan di Taman Kanak-Kanak, kini saatnya Si Kecil melangkah ke jenjang Sekolah Dasar. Namun, sebelum mendaftar ke SD negeri atau swasta, yuk cari tahu dulu apa saja syarat masuk di tahun ajaran saat ini.
Setiap tahun, ketentuan penerimaan peserta didik baru bisa mengalami perubahan, terutama soal usia minimum, dokumen yang harus disiapkan, hingga jalur seleksi seperti zonasi dan afirmasi. Persiapan dari awal tentu akan membantu proses pendaftaran berjalan lancar dan tanpa hambatan, ya, Bunda.
Agar tidak bingung saat waktu pendaftaran tiba, berikut ini rangkuman lengkap syarat masuk SD 2025/2026. Simak selengkapnya di bawah ini!
Syarat usia masuk SD 2025/2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Pemendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), telah ditetapkan batas usia minimum untuk setiap jenjang pendidikan. Khusus jenjang SD, calon murid kelas 1, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus memenuhi syarat usia berikut:
- Usia ideal masuk SD adalah tujuh tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan. Anak dengan usia ini akan diprioritaskan dalam penerimaan siswa baru.
- Anak usia minimal enam tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan mendaftar.
- Anak yang baru berusia 5 tahun 6 bulan hingga di bawah 6 tahun tetap bisa mendaftar dengan syarat tambahan, yaitu:
- Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta
- Memiliki kesiapan psikis (mental dan emosional).
Persentase kuota jalur SPMB 2025/2026
Penerimaan murid baru di jenjang SD terbagi dalam beberapa jalur seleksi, Bunda. Setiap jalur SPMB SD di DKI Jakarta memiliki kuota atau persentase penerimaan yang berbeda-beda.
Nah, penting bagi orang tua untuk memahami jalur mana yang paling sesuai dengan kondisi Si Kecil agar peluang diterima di sekolah tujuan jadi lebih besar. Yuk, simak rinciannya berikut ini!
- Domisili: 77 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Afirmasi: 20 persen dari daya tampung sekolah tujuan
- Mutasi: 3 persen dari daya tampung sekolah tujuan
Jalur pendaftaran SMPB SD 2025 DKI Jakarta: aturan, jadwal, alur pelaksanaan
Melansir dari laman resmi SPMB Online DKI Jakarta 2025, berikut ini informasi lengkap seputar aturan, jadwal, dan alur pelaksanaan dari tiap jalur penerimaan murid baru. Simak baik-baik, ya, Bunda, supaya tidak salah langkah saat mendaftarkan Si Kecil!
Penyandang disabilitas
Penyandang disabilitas termasuk dalam kategori afirmasi prioritas pertama. Jalur ini ditujukan untuk calon murid yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga menyebabkan kesulitan dalam berinteraksi secara penuh dan setara dengan lingkungan.
Aturan & Prosedur
Calon murid pada jalur disabilitas harus terdaftar dalam data pendidikan dan/atau menyertakan surat keterangan resmi dari pihak berwenang, seperti fasilitas kesehatan atau lembaga yang kompeten.
Jalur ini memiliki kuota maksimal dua murid per rombongan belajar. Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi akan dilakukan berdasarkan:
- Wilayah prioritas yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,
- Urutan pilihan sekolah,
- Usia calon murid (dari yang tertua ke termuda),
- Waktu pendaftaran.
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: 16–18 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 18 Juni 2025
- Daftar Ulang: 19–20 Juni 2025
Alur pelaksanaan
- Calon murid mendaftar secara daring melalui laman resmi SPMB SD dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
- Memilih hingga tiga sekolah tujuan sesuai wilayah yang ditetapkan. Sekolah pilihan pertama akan menjadi tempat verifikasi dokumen.
- Mengunggah dokumen persyaratan:
- Kartu Keluarga (KK),
- Dokumen identitas murid (rapor, ijazah, atau akta kelahiran),
- Surat keterangan disabilitas dari pihak berwenang,
- Surat pernyataan tanggung jawab dari orang tua bermaterai.
- Jika belum diterima, calon murid dapat mendaftar ke sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
- Jika sudah diterima sementara, murid tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Anak Panti dan Anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
Masih dalam jalur afirmasi, prioritas pertama SPMB juga diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi khusus, Bunda. Mereka adalah penerima manfaat dari panti sosial serta anak-anak dari tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia saat menangani pasien Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Aturan & Prosedur
Prosedur pendaftaran untuk jalur ini dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan. Bagi calon murid penerima manfaat panti sosial, wajib:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Sosial.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial.
Sementara itu, untuk anak dari nakes yang meninggal dunia saat menangani Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan.
Data calon murid kemudian akan diinput ke dalam sistem SPMB jenjang SD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, calon murid di jalur ini hanya bisa didaftarkan ke satu sekolah tujuan.
Jadwal pelaksanaan
- Input ke dalam sistem: 16 Juni–2 Juli 2025
- Pengumuman: 2 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3–4 Juli 2025
Alur pelaksanaan
- Pendataan calon peserta didik oleh instansi terkait.
- Data yang masuk akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan.
- Setelah lolos verifikasi, data calon murid akan diinput langsung ke sistem SPMB SD sesuai jadwal yang berlaku, tanpa perlu mendaftar secara mandiri.
- Calon murid hanya bisa didaftarkan ke satu sekolah tujuan. Pemilihan sekolah akan disesuaikan dengan zonasi dan pertimbangan teknis dari dinas.
Mitra Trans Jakarta atau KAJ atau KPJ (yang Terdaftar dalam DTKS)
Selanjutnya adalah jalur afirmasi prioritas kedua, yang diperuntukkan bagi calon murid baru dari keluarga kurang mampu. Jalur ini mencakup pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang masih aktif serta anak dari pengemudi mitra TransJakarta bus kecil yang tercatat dalam data resmi.
Aturan & Prosedur
Untuk dapat mengikuti jalur afirmasi prioritas kedua, calon murid harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan didukung oleh rekomendasi dari instansi terkait. Anak dari pengemudi mitra TransJakarta bus kecil harus terdaftar dalam data resmi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Di sisi lain, anak dari pekerja atau buruh mitra yang tercantum dalam Kartu Keluarga juga berhak mendaftar melalui jalur ini, dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 23–25 Juni 2025
- Proses Seleksi: 23–25 Juni 2025
- Pengumuman: 25 Juni 2025
- Daftar Ulang: 26–28 Juni 2025
Alur pelaksanaan
- Mengakses laman resmi SPMB Jakarta, lalu mengisi formulir pendaftaran akun sesuai jalur yang diikuti.
- Memilih sekolah tujuan sebagai tempat verifikasi pengajuan akun.
- Mengunggah dokumen pendukung berupa hasil pindai atau foto, seperti KAJ/KPJ/surat rekomendasi.
- Mencetak bukti pengajuan akun, yang berisi nomor peserta dan token aktivasi.
- Menunggu proses verifikasi oleh tim verifikator dari sekolah tujuan.
- Setelah akun diverifikasi, peserta bisa memantau proses seleksi dan hasilnya secara langsung melalui laman SPMB Jakarta.
Domisili
Jalur domisili merupakan jalur penerimaan murid baru dengan kuota tertinggi dibandingkan jalur lainnya. Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan, berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Aturan & Prosedur
Jalur domisili mengutamakan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah tujuan, yang dibuktikan melalui Kartu Keluarga (KK). KK harus diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua/wali yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya harus sesuai dengan nama orang tua pada KK yang digunakan saat mendaftar. Jika terdapat perbedaan nama, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan syarat melampirkan dokumen pendukung, seperti:
- Surat kematian jika orang tua/wali telah meninggal dunia,
- Akta cerai jika terjadi perceraian sebelum penerbitan KK terakhir,
- Surat perwalian atau putusan pengadilan, jika kepala keluarga adalah wali,
- KK sebelumnya, jika kepala keluarga adalah kakek, nenek, atau saudara kandung orang tua.
Perubahan data dalam KK yang terjadi kurang dari satu tahun masih dapat diterima, asalkan tidak disebabkan oleh perpindahan domisili. Contohnya seperti:
- Penambahan/ pengurangan anggota keluarga,
- KK rusak atau hilang,
- Perubahan elemen data kependudukan lainnya.
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau sosial, dapat melampirkan surat keterangan domisili yang menyatakan telah tinggal di alamat tersebut minimal satu tahun, disertai jenis bencana yang dialami. Surat ini harus diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat.
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 16–18 Juni 2025
- Proses Seleksi: 16–18 Juni 2025
- Pengumuman: 18 Juni 2025
- Daftar Ulang: 19–20 Juni 2025
Alur pelaksanaan
- Calon peserta terlebih dahulu membuka situs resmi SPMB Jakarta dan mengisi formulir pendaftaran akun sesuai dengan jalur yang dipilih.
- Tentukan sekolah tujuan yang akan melakukan verifikasi akun.
- Mengunggah dokumen pendukung berupa hasil pindai atau foto, seperti Kartu Keluarga atau surat keterangan RT/RW.
- Mencetak bukti pengajuan akun yang mencantumkan nomor peserta dan token aktivasi.
- Proses verifikasi akan dilakukan oleh tim verifikator dari sekolah yang dipilih.
- Jika akun telah disetujui, peserta dapat memantau tahapan seleksi serta melihat hasilnya melalui situs SPMB Jakarta.
Mutasi
Jalur mutasi dalam SPMB diperuntukkan bagi calon murid baru dengan kondisi khusus, yaitu anak dari orang tua atau wali yang mengalami perpindahan tugas atau domisili, serta anak dari guru atau tenaga kependidikan.
Aturan & Prosedur
Jika mutasi disebabkan oleh perpindahan tugas orang tua/wali, maka cukup melampirkan surat keterangan pindah tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja, yang ditandatangani paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran.
Untuk perpindahan domisili, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kurun waktu yang sama. Sementara itu, anak dari guru atau tenaga kependidikan hanya dapat mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 16 Juni–1 Juli 2025
- Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 16 Juni–2 Juli 2025
- Pengumuman: 2 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3–4 Juli 2025
Alur pelaksanaan
- Calon peserta jalur mutasi membuka laman resmi SPMB Jakarta dan mengisi formulir pendaftaran akun sesuai jalur mutasi.
- Memilih sekolah tujuan yang akan menjadi tempat verifikasi akun.
- Dokumen pendukung seperti surat tugas mutasi dari instansi resmi, Kartu Keluarga terbaru, dan dokumen lain yang relevan diunggah dalam bentuk hasil pindai atau foto.
- Setelah semua data lengkap, peserta mencetak bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan token aktivasi.
- Tim verifikator dari sekolah tujuan akan melakukan pengecekan dan validasi dokumen.
- Jika akun sudah diverifikasi, peserta dapat mengikuti proses seleksi dan memantau hasilnya langsung melalui laman resmi SPMB Jakarta.
Tahap Kedua
Tahap kedua merupakan bagian dari proses penerimaan murid baru yang dibuka untuk mengakomodasi anak-anak yang belum diterima di sekolah mana pun pada tahap pertama. Tahap ini diselenggarakan hanya jika setelah tahap pertama masih terdapat sisa daya tampung di sekolah-sekolah yang menjadi tujuan pendaftaran.
Aturan & Prosedur
Tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota setelah tahap pertama selesai. Jalur ini hanya untuk anak-anak berdomisili di DKI Jakarta yang belum diterima di sekolah mana pun.
Calon murid dapat memilih maksimal tiga sekolah sesuai wilayah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Selama belum diterima, calon murid boleh mendaftar ke sekolah lain. Namun, jika sudah diterima sementara, tidak bisa mengganti pilihan.
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 30 Juni–2 Juli 2025
- Proses Seleksi: 30 Juni–2 Juli 2025
- Pengumuman: 2 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3–4 Juli 2025
Alur pelaksanaan
- Akses laman SPMB Jakarta dan gunakan akun yang sudah dibuat di tahap sebelumnya.
- Telusuri daftar sekolah yang masih memiliki sisa kuota pada tahap kedua. Pilihan sekolah dapat disesuaikan dengan minat, jarak domisili, atau daya tampung yang tersedia.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau dokumen lainnya sesuai ketentuan.
- Setelah semua data dan dokumen lengkap, lanjutkan proses hingga pendaftaran berhasil. Jangan lupa mencetak bukti pendaftaran yang memuat nomor peserta.
Tahap Ketiga
Jalur tahap ketiga adalah tahap terakhir dalam proses penerimaan murid baru, yang dibuka hanya jika masih terdapat sisa kuota setelah tahap kedua selesai. Jalur ini tidak dapat diperpanjang dan ada ketentuan khusus dalam pelaksanaannya.
Aturan & Prosedur
Jalur tahap ketiga hanya dibuka apabila masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan tahap kedua selesai. Selain itu,, jalur ini khusus diperuntukkan bagi Calon Murid Cadangan yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, yaitu anak-anak yang belum diterima di sekolah mana pun hingga tahap kedua berakhir.
Dalam tahap ini, calon murid dapat memilih maksimal tiga sekolah tujuan yang masuk dalam daftar wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Selama proses pendaftaran masih berlangsung dan calon murid belum diterima di sekolah mana pun, mereka masih diperbolehkan untuk mendaftar ke sekolah lain. Namun, jika sudah diterima sementara di salah satu sekolah, maka pilihan tersebut tidak dapat diganti atau dialihkan ke sekolah lain.
Apabila jumlah pendaftar melebihi sisa kuota yang tersedia di sekolah tujuan, maka proses seleksi dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu:
- Usia calon murid dari yang tertua ke termuda.
- Urutan pilihan sekolah, di mana pilihan pertama akan diprioritaskan.
- Waktu pendaftaran, artinya calon murid yang mendaftar lebih awal akan lebih diutamakan apabila usia dan urutan pilihan sama.
Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 7-8 Juli 2025
- Proses Seleksi: 7–8 Juli 2025
- Pengumuman: 8 Juli 2025
- Daftar Ulang: 9–10 Juli 2025
Alur pelaksanaan
- Buka situs resmi SPMB Jakarta dan login menggunakan akun yang telah dibuat pada tahap sebelumnya.
- Cari sekolah yang masih menyediakan sisa kuota pada tahap ketiga.
- Unggah seluruh dokumen yang diperlukan.
- Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lalu lanjutkan proses pendaftaran hingga selesai. Simpan dan cetak bukti pendaftaran yang mencantumkan nomor peserta.
Itu dia informasi lengkap seputar syarat dan alur pendaftaran SPMB SD Negeri DKI Jakarta 2025/2026. Semoga membantu dalam mempersiapkan pendaftarannya, ya!
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)
No responses yet