Kaya33 – SPMB Sumut 2025: Syarat & Cara Daftar Sekolah TK, SD, SMP & SMA/SMK

SPMB Sumut

Bunda yang sedang mempersiapkan pendaftaran sekolah untuk anak di tahun ajaran 2025, jalur masuk mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK kini sudah bisa diakses melalui portal resmi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara.

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan dan tahapan seleksi masing-masing, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Mulai dari jalur afirmasi, prestasi, hingga mutasi, semua bisa diikuti sesuai kondisi dan kebutuhan anak. Yuk simak informasi lengkap seputar SPMB Sumut 2025 yang dikutip dari laman resmi SPMB Sumut di bawah ini!

Jalur SPMB Sumut 2025

Untuk jenjang SMA, terdapat beberapa jalur seleksi yang tersedia bagi calon siswa. Berikut rincian jalurnya:

  • Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas):  30 persen dari total kuota yang tersedia.
  • Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orangtua yang pindah tugas atau anak guru/tenaga pendidik, dengan alokasi kuota sebesar 5 persen.
  • Jalur Domisili: Berdasarkan alamat tempat tinggal calon siswa, dengan persentase 30 persen.
  • Jalur Prestasi: Bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, disediakan kuota sebanyak 13 persen.
  • Jalur Nilai Rapor: Berdasarkan performa akademik dari nilai rapor, dengan kuota 22 persen.

Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pendaftaran dibagi menjadi beberapa jalur berikut:

  • Jalur Afirmasi (Ekonomi tidak mampu dan Disabilitas): Tersedia 15 persen dari total kuota.
  • Jalur Domisili: Mengutamakan siswa yang berdomisili di dekat sekolah, dengan kuota 10 persen.
  • Jalur Prestasi: Disediakan 10 persen bagi siswa dengan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
  • Jalur Nilai Rapor: Jalur utama dengan kuota paling besar, yakni 65 persen.

Persentase kuota jalur SPMB Sumut 2025

Berikut ini pembagian kuota pendaftaran untuk masing-masing jenjang pendidikan yang dikutip dari situs resmi Ditjen Dikdasmen:

1. SD

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), berikut pembagian kuotanya:

  • Jalur domisili (zonasi): minimal 70 persen dari total kapasitas siswa baru.
  • Jalur afirmasi (khusus siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus): minimal 15 persen dari daya tampung.
  • Jalur mutasi (perpindahan orang tua/wali): maksimal 5 persen dari daya tampung.

2. SMP

Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), kuotanya dibagi sebagai berikut:

  • Jalur domisili: minimal 40 persen dari total kapasitas siswa baru.
  • Jalur afirmasi: minimal 20 persen dari daya tampung.
  • Jalur prestasi: minimal 25 persen dari total daya tampung siswa baru.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen dari total daya tampung.

3. SMA

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), berikut rinciannya:

  • Jalur domisili: paling sedikit 30 persen dari kapasitas siswa baru.
  • Jalur afirmasi: minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi: minimal 13 persen dari total daya tampung.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur Rapot: 22 persen dari dayang tampung sekolah.

Syarat SPMB Sumut 2025

Bunda, untuk mendaftarkan anak melalui jalur SPMB Sumut 2025, berikut ini beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK:

  • Batas Usia: Calon peserta didik tingkat SMA/SMK harus berusia tidak lebih dari 21 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Kelulusan Jenjang Sebelumnya: Wajib telah menuntaskan pendidikan kelas 9 SMP atau yang setara, yang dibuktikan melalui ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah.
  • Kartu Keluarga (KK): Harus terdaftar dalam KK orang tua/wali yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen sekolah (rapor atau ijazah).
  • Surat Domisili: Bagi yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK) akibat kondisi tertentu seperti bencana alam atau perpindahan tempat tinggal, dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti.
  • Perubahan KK: Jika terjadi perubahan data pada KK karena adanya penambahan atau pengurangan anggota keluarga, maka perlu melampirkan KK sebelumnya atau surat keterangan resmi dari pihak kelurahan atau kepolisian.
  • Anak Asuh: Jika tinggal di panti asuhan atau pondok pesantren, pendaftaran mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
  • Penyandang Disabilitas: Dapat dikecualikan dari batasan usia. Harus menyertakan hasil asesmen dari psikolog, dokter, atau kepala sekolah asal.
  • Lulusan Luar Negeri: Harus mendapatkan surat rekomendasi belajar dari Direktorat Jenderal terkait.
  • Warga Negara Asing (WNA): Sekolah wajib menyediakan matrikulasi Bahasa Indonesia selama enam bulan.
  • Bebas Narkoba dan Kriminalitas: Calon siswa tidak boleh terlibat narkoba, tindak pidana, bertato, bertindik, atau pergaulan bebas.

Jadwal SPMB Sumut 2025

Berikut jadwal SPMB Sumut 2025 untuk SMAN dan SMKN yang dibagi menjadi 2 tahap.

Jadwal SPMB untuk SMAN dan SMKN Tahap 1

  • Simulasi pendaftaran: 1–7 Mei 2025
  • Pendaftaran wilayah VII–XIV: 15–20 Mei 2025
  • Pendaftaran wilayah I–VI: 21–26 Mei 2025
  • Validasi & masa sanggah: 15–26 Mei 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 28 Mei 2025
  • Daftar ulang: 2–4 Juni 2025

Jadwal SPMB untuk SMAN dan SMKN Tahap 2

  • Pendaftaran wilayah VII–XIV: 2–8 Juni 2025
  • Pendaftaran wilayah I–VI: 9–14 Juni 2025
  • Validasi & masa sanggah: 2–14 Juni 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 17 Juni 2025
  • Daftar ulang/lapor diri: 20–26 Juni 2025

Tahapan SPMB Sumut 2025

Simak ulasan selengkapnya:

Tahapan pra-pendaftaran

  • Calon Murid Baru mengunduh aplikasi melalui tombol “Download Aplikasi SPMB” pada webbsite SPMB Sumut.
  • Kemudian daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi SPMB pada aplikasi.

Tata cara pendaftaran

  • Unduh bukti pendaftaran SPMB melalui aplikasi
  • Sekolah akan melakukan verifikasi data Calon Murid Baru.
  • Cabang Dinas akan melakukan verifikasi data. Apabila disetujui, maka registrasi murid baru akan muncul di Portal SPMB.
  • Calon Murid Baru akan diberikan waktu untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
  • Calon Murid Baru melihat hasil pengumuman  melalui aplikasi atau situs resmi SPMB, lalu menunggu informasi terkait proses daftar ulang ke sekolah tujuan.

Tata cara daftar ulang

Bagi calon murid yang dinyatakan lulus, tata cara daftar ulang SPMB Sumut dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Calon murid baru perlu memastikan bahwa mereka telah dinyatakan lolos berdasarkan pengumuman resmi dari SPMB Sumut.
  • Proses daftar ulang dilakukan langsung di sekolah yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai tempat calon siswa melanjutkan pendidikan.
  • Bawa semua dokumen asli dan fotokopi yang dibutuhkan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih. 
  • Pihak sekolah akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dibawa.
  • Setelah proses daftar ulang selesai, calon peserta didik akan resmi tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut.

Itu dia informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar sekolah TK, SD, SMP & SMA/SMK  lengkap dengan jadwalnya. Semoga bermanfaat ya, Bunda!

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.