Kaya33 – Syarat Masuk SMP Negeri 2025/2026: Berkas Persyaratan, Cara Daftar & Jalur SPMB SMP

SPMB SMP 2025

Tak terasa sebentar lagi tahun ajaran baru akan dimulai. Jika Bunda berencana memasukkan anak ke SMP negeri, maka Bunda dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Untuk Bunda ketahui lebih dahulu, bahwa SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Bunda.

Selain Peraturan Menteri tersebut, acuan pelaksanaan SPMB adalah petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.

SPMB 2025 ini sudah dimulai sejak 16 Juni 2025 dan dilakukan secara online. Namun, waktu pelaksanaannya tergantung kebijakan masing-masing daerah pelaksana. Misalnya, di Kota Tangerang, SPMB jenjang SMP Tahap I dimulai pada 19 Juni 2025 sampai 8 Juli 2025.




Apa saja berkas persyaratannya?

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum yaitu persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan. Sementara, persyaratan khusus, persyaratan ini harus dipenuhi calon murid yang mendaftarkan pada SD, SMP, dan SMA sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilihnya.

Persyaratan umum masuk SMP negeri yakni berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah lulus SD/sederajat.

Sementara persyaratan khusus untuk masuk SMP negeri 2025/2026 menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jalur domisili:

  • Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
  • Dalam keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial), kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.

Jalur afirmasi:

  • Bagi murid tidak mampu: Kartu peserta program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (seperti: PKH, KIP, atau lainnya). Bagi calon murid penyandang disabilitas: Kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.

Jalur prestasi:

  • Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
  • Sertifikat/piagam prestasi;
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

Jalur mutasi:

  • Bagi calon murid yang berpindah domisili: Surat penugasan orang tua dan surat keterangan pindah domisili, atau
  • Bagi calon murid dari anak guru: surat penugasan orang tua sebagai guru tempat orangtua mengajar dan kartu keluarga.

Bagaimana cara mendaftarnya?

Ada pun cara mendaftar SPMB 2025, maka Bunda perlu:

  • Mengakses laman resmi SPMB Kemendikdasmen atau portal SPMB milik pemerintah daerah masing-masing.
  • Pilih jenjang SMP.
  • Calon siswa atau wali murid perlu membuat akun dengan melengkapi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta informasi sekolah asal.
  • Pilih salah satu dari empat jalur yang tersedia yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
  • Unggah dokumen persyaratan. Berkas persyaratan sudah dijelaskan sebelumnya ya, Bunda.
  • Verifikasi data dan pilih sekolah.
  • Cetak bukti pendaftaran dan pantau hasil seleksi.

Jalur SPMB 2025

Ada empat jalur SPMB 2025 yang perlu Bunda ketahui. Lebih lengkapnya berikut informasi dan penjelasan dari laman resmi Kemendikdasmen:

a. Jalur domisili

Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid, yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Persentase kuota untuk jalur domisili paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung SMP.

b. Jalur afirmasi

Jalur dpenerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Persentase kuota untuk jalur afirmasi SMP sebesar paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung.

c. Jalur prestasi

Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik. Persentase kuota untuk jalur prestasi sebesar paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung SMP.

d. Jalur mutasi

Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Persentase kuota untuk jalur mutasi sebesar paling banyak 5 persen (lima persen).

Demikian ulasan mengenai jalur penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025. Simak jadwal hingga persyaratannya, jangan sampai terlewat.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.