Kaya33 – Kenali Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024, Perlu Tahu Sebelum Daftar Sekolah

Asian elementary schoolgirls and female teacher building robot in science class
Jakarta

Sistem penerimaan peserta didik di Indonesia kembali berubah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini, Bunda.

PPDB 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sementara itu, SPMB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dalam salah satu isi pertimbangan di Permendikdasmen terbaru ini, dijelaskan tentang alasan penggantian sistem penerimaan peserta didik.

“Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti,” demikian isi pertimbangan huruf c di Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Sebelum mendaftarkan Si Kecil masuk sekolah, Bunda perlu mengetahui dulu perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024. Simak penjelasan lengkap dari Bubun berikut ini!

Perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024

Dilansir dari beberapa sumber, berikut perbedaan SPMB 2025 dan PPDB 2024:

Jalur penerimaan

Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dalam pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa jalur pendaftaran PPDB terdiri dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Sementara menurut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Jalur penerimaan murid di SPMB 2025 juga terbagi menjadi empat, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Berikut penjelasan terkait jalur penerimaan di SPMB 2025:

  • Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik.
  • Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Kuota penerimaan murid baru

Dalam PPDB 2024, setiap jalur memiliki kuota atau daya tampung murid. Di SPMB 2025 juga sama, Bunda. Namun, persentese kuotanya berbeda untuk setiap jalur, dan hanya diperuntukkan SD, SMP, dan SMA.

Berikut perbedaan kuota penerimaan murid melalui PPDB 2024 dan SPMB 2025:

1. Sekolah Dasar (SD)

  • Jalur zonasi pada PPDB 2024 dan jalur domisili SPMB 2025 untuk SD masih sama, yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur afirmasi pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SD masih sama, yakni paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur mutasi perpindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SD juga masih sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Jalur zonasi pada PPDB 2024 untuk SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur domisili SPMB 2025 yakni paling sedikit 40 persen dari daya tampung.
  • Jalur afirmasi pada PPDB 2024 untuk SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, di SPMB 2025 menjadi paling sedikit 20 persen.
  • Jalur prestasi pada PPDB 2024 untuk SMP ditentukan berdasarkan rapor dan/atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik. Sementara pada SMPB 2025, kuotanya paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur mutasi perpindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SMP juga masih sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Jalur zonasi pada PPDB 2024 untuk SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, jalur domisili SPMB 2025 yakni paling sedikit 30 persen dari daya tampung.
  • Jalur afirmasi pada PPDB 2024 untuk SMA paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan, di SPMB 2025 menjadi paling sedikit 30 persen.
  • Jalur prestasi pada PPDB 2024 untuk SMA ditentukan berdasarkan rapor dan/atau prestasi bidang akademik maupun non-akademik. Sementara pada SPMB 2025, kuotanya paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur mutasi perpindahan tugas orang tua pada PPDB 2024 dan SPMB 2025 untuk SMA juga masih sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/fir)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.