Kaya33 – Perubahan Masuk Sekolah Jabar, KDM Sepakati Masuk Jam 6.30

Ilustrasi Anak Ujian Sekolah
Jakarta

Pengaturan jam belajar siswa sekolah di Jawa Barat berubah, Bunda. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur jam masuk sekolah di provinsi tersebut, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.

Dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatur jam belajar sekolah dimulai pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, aturan jam belajar sekolah ini sempat menjadi perbincangan setelah Dedi Mulyadi menggulirkan wacana siswa masuk sekolah jam 06.00 pagi.

Selain pengaturan jam belajar yang lebih awal, SE ini juga mengatur waktu pembelajaran per hari. Menurut isi SE, proses belajar mengajar hanya diberlakukan dari Senin sampai Jumat. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, sekolah diminta untuk meliburkan siswanya.

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik,” demikian ketentuan yang menjadi dasar dari SE terbaru.

Surat edaran dari Gubernur Jabar ini telah diteken oleh Dedi Mulyadi secara elektronik pada 28 Mei 2025. Dalam surat edaran, ketentuan proses belajar mengajar dirinci mulai dari setiap jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMA/SMK.

Lantas, seperti apa poin-poin lengkap dalam surat edaran ini ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/rap)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.