Kaya33 – MK Putuskan Program Wajib Belajar SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Ilustrasi Anak Sekolah
Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan program belajar pendidikan dasar negeri dan swasta gratis, Bunda. Hal ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (27/5/25).

Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal ini menyebutkan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Perlu diketahui, menurut definisi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.

Hasil putusan MK

Putusan MK yang terbaru ini merupakan hasil dari permohonan yang sebelumnya diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Menurut MK, permohonan dari pihak pemohon memiliki alasan menurut hukum untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam siaran langsung MK RI melalui YouTube resmi, Selasa (27/5/25).

Sebelum putusan dibacakan, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih sempat memaparkan fakta tentang adanya kesenjangan yang menyebabkan banyak peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri. Hal tersebut membuat peserta didik harus sekolah di sekolah swasta dan membayar sejumlah biaya.

Di sisi lain, MK menilai bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.

Enny juga mengatakan bahwa perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya bisa dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif. Tentunya itu dilakukan tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif.

Lantas, bagaimana aturan terkait pembebasan biaya pendidikan dasar menurut putusan MK terbaru?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/fir)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.