Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the stormea domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0323/38.181.63.138/wp-includes/functions.php on line 6121
Kaya33 – PP 17 Tahun 2025 Disahkan, Ini Batasan Usia Anak Boleh Punya Medsos – Kaya33

Kaya33 – PP 17 Tahun 2025 Disahkan, Ini Batasan Usia Anak Boleh Punya Medsos

Daughter operating a smartphone and mother worried
Jakarta

Anak-anak masa kini sering kali bersemangat menggunakan aplikasi media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk berbagi berbagai hal dengan teman-temannya. Namun, orang tua juga perlu waspada karena media sosial dapat memberikan dampak negatif.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti batasan usia minimum anak dalam memberikan akses akun kepada pengguna.

Aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 21, yang membagi ketentuan usia anak ke dalam tugas kelompok dan menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko serta persetujuan orang tua.

Klasifikasi pembatasan usia anak main medsos

Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut:

  1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
  2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat pesetujuan dari orang tua atau wali.
  3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, tetapi masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.

Bukan hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

tags
categories
No category

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments

No comments to show.