
Anak-anak masa kini sering kali bersemangat menggunakan aplikasi media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk berbagi berbagai hal dengan teman-temannya. Namun, orang tua juga perlu waspada karena media sosial dapat memberikan dampak negatif.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti batasan usia minimum anak dalam memberikan akses akun kepada pengguna.
Aturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 21, yang membagi ketentuan usia anak ke dalam tugas kelompok dan menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko serta persetujuan orang tua.
Klasifikasi pembatasan usia anak main medsos
Dilansir dari laman CNBC Indonesia, berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut:
- Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
- Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat pesetujuan dari orang tua atau wali.
- Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, tetapi masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.
Bukan hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)
No responses yet